Gritv News.com
Live
wb_sunny

Breaking News

RAM Sawit di Lahan Persawahan Desa Air Hitam Disorot, Pemkab Batu Bara Diminta Periksa Tata Ruang dan Perizinan

RAM Sawit di Lahan Persawahan Desa Air Hitam Disorot, Pemkab Batu Bara Diminta Periksa Tata Ruang dan Perizinan


BATU BARA -
 Keberadaan sebuah RAM (Ramp) sawit di Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, menjadi perhatian masyarakat. Lokasi kegiatan usaha tersebut disebut berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai lahan pertanian atau persawahan.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dan legalitas kegiatan usaha yang berlangsung di lokasi tersebut.

Apabila berdasarkan dokumen tata ruang lokasi tersebut memang merupakan kawasan pertanian atau persawahan, maka pemerintah perlu memastikan apakah aktivitas perdagangan dan penampungan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit telah sesuai dengan peruntukan ruang serta ketentuan perizinan yang berlaku.

Tidak Hanya Soal Bangunan RAM

Sorotan terhadap keberadaan RAM tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan bangunan yang berdiri di lokasi yang disebut sebagai kawasan persawahan.

Ada sejumlah aspek yang perlu diperiksa, di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), perizinan berusaha, status dan peruntukan lahan, serta persetujuan lingkungan.

Pemeriksaan terhadap aspek-aspek tersebut penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang berlangsung benar-benar memiliki dasar hukum dan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang.

Masyarakat juga mempertanyakan apakah kegiatan penampungan dan perdagangan TBS sawit tersebut telah mendapatkan seluruh dokumen dan persetujuan yang dipersyaratkan.

Pemkab Batu Bara Diminta Turun ke Lapangan

Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui instansi terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Pemeriksaan dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan instansi yang menangani tata ruang, perizinan, pertanian, pertanahan, dan lingkungan hidup.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah lokasi RAM sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan apakah kegiatan usaha yang dilakukan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Jangan Sampai Fungsi Lahan Berubah Tanpa Pengawasan

Persoalan pemanfaatan lahan pertanian perlu menjadi perhatian serius. Lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertanian memiliki fungsi strategis bagi masyarakat dan ketahanan pangan.

Karena itu, apabila terdapat kegiatan usaha nonpertanian di kawasan yang secara tata ruang diperuntukkan sebagai lahan pertanian, perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme pemanfaatan ruangnya.

Jangan sampai perubahan fungsi lahan berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dan tanpa kepastian mengenai legalitasnya.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi dan kegiatan RAM tersebut sesuai dengan tata ruang, pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, maka pemerintah perlu mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik Menunggu Kejelasan

Keberadaan RAM sawit di Desa Air Hitam pada akhirnya bukan hanya persoalan aktivitas perdagangan TBS. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut kepastian hukum, pengendalian pemanfaatan ruang, dan perlindungan terhadap lahan pertanian.

Masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan peruntukan ruang serta memiliki legalitas dan perizinan yang diperlukan.

GRITV.com mendorong instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan. Dengan demikian, status kegiatan tersebut dapat diketahui berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika seluruh izin telah terpenuhi, hal tersebut tentunya dapat dijelaskan kepada publik. Namun apabila ditemukan persoalan, masyarakat tentu berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai aturan.

Kepastian hukum diperlukan agar tata ruang tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menjaga fungsi lahan dan melindungi kepentingan masyarakat.

(Bl)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.