Gritv News.com
Live
wb_sunny

Breaking News

DUGAAN DANA BOS RP391 JUTA SMA MUHAMMADIYAH 17 TANJUNG TIRAM DISOROT, LRKRI SIAPKAN LAPORAN KE KEJATISU

DUGAAN DANA BOS RP391 JUTA SMA MUHAMMADIYAH 17 TANJUNG TIRAM DISOROT, LRKRI SIAPKAN LAPORAN KE KEJATISU

BATU BARA, SUMATERA UTARA — Dugaan persoalan pengelolaan dana pendidikan di SMA Swasta Muhammadiyah 17 Tanjung Tiram memasuki babak baru. Setelah informasi mengenai dugaan pengelolaan Dana BOS, SPP dan iuran guru mencuat dan dibahas dalam konferensi pers, kini persoalan tersebut berpotensi dibawa ke ranah hukum.

Informasi yang berkembang menyebutkan adanya dana sekitar Rp391 juta yang dipertanyakan penggunaannya. Nilai tersebut tentu bukan angka kecil, terlebih dana yang menjadi sorotan berkaitan dengan kepentingan pendidikan.

Persoalan ini sebelumnya menjadi perhatian dalam konferensi pers klarifikasi terkait isu Dana BOS Tahun 2025 dan 2026 yang berlangsung di Tanjung Tiram. Forum tersebut menjadi ruang bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Namun, bagi publik, persoalan tersebut dinilai belum cukup hanya dijawab melalui pernyataan. Dokumen penggunaan anggaran, laporan pertanggungjawaban dan bukti transaksi menjadi bagian penting untuk menjawab secara terang dari mana angka sekitar Rp391 juta tersebut berasal dan bagaimana penggunaannya.

Pertanyaan publik pun semakin mengarah: apakah seluruh dana yang diterima dan dikelola telah dicatat serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan? Bagaimana penggunaan Dana BOS? Bagaimana pengelolaan dana SPP dan iuran guru? Dan siapa yang bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan tersebut?

Sekolah yang menjadi sorotan diketahui bernama resmi SMA Swasta Muhammadiyah 17 Tanjung Tiram, dengan NPSN 10260916, beralamat di Jl. Merdeka No. 70A, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Kepala sekolah diketahui bernama Saodah, S.Pd.

LRKRI SIAP BAWA PERSOALAN KE KEJATISU

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI), Jasmi Harahap, menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat sedang menyiapkan berkas dan dokumen pendukung untuk segera membuat laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Langkah tersebut dilakukan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi, pemeriksaan dan penelusuran secara profesional terhadap dugaan yang berkembang.

Jasmi menegaskan bahwa laporan tersebut nantinya bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak sekolah, melainkan meminta aparat yang berwenang menguji apakah dugaan yang berkembang memiliki dasar dan bukti yang cukup.

“Dalam waktu dekat kami menyiapkan seluruh berkas dan bukti pendukung untuk disampaikan kepada Kejatisu. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif dan transparan,” tegas Jasmi Harahap, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Menurut Jasmi, dana pendidikan, khususnya Dana BOS, memiliki peruntukan yang berkaitan dengan kepentingan pendidikan dan peserta didik. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dana BOS itu diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan siswa-siswi. Karena itu setiap rupiah harus jelas sumbernya, jelas penggunaannya dan jelas pertanggungjawabannya,” ujarnya.

Jasmi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Apabila seluruh penggunaan dana ternyata telah sesuai aturan, menurutnya, pemeriksaan justru dapat menjadi sarana untuk membersihkan nama pihak-pihak yang dituding.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, maka pihaknya meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin menghakimi. Kami ingin fakta dibuka. Periksa dokumennya, telusuri penggunaannya dan biarkan aparat penegak hukum yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran,” tegasnya.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN TERANG

Mencuatnya persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut dana pendidikan dan kepercayaan orang tua, siswa, guru serta masyarakat.

Publik tentunya menunggu penjelasan yang lengkap mengenai sumber dana, mekanisme pengelolaan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana yang menjadi sorotan.

GRI TV NEWS menegaskan bahwa angka sekitar Rp391 juta dan dugaan penyimpangan yang beredar masih merupakan informasi yang harus dibuktikan. Pemberitaan ini tidak bermaksud menyatakan pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.

Karena itu, hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak SMA Swasta Muhammadiyah 17 Tanjung Tiram, Kepala Sekolah Saodah, S.Pd., maupun pihak terkait lainnya.

Kini, publik tinggal menunggu: apakah berkas yang disiapkan LRKRI benar-benar akan masuk ke Kejatisu dan apakah aparat penegak hukum akan menindaklanjuti dugaan tersebut melalui pemeriksaan?

Satu hal yang pasti, uang pendidikan bukan sekadar angka dalam laporan. Di baliknya ada hak siswa, kepentingan guru dan kepercayaan masyarakat yang wajib dijaga.

GRI TV NEWS — Mengawal Informasi, Menguji Fakta, Membela Kepentingan Publik.

Reporter: Mariono

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.