Gritv News.com
Live
wb_sunny

Breaking News

Kode Etik Jurnalistik
Pedoman kerja wartawan dan jajaran redaksi gritvnews.com
Pasal Isi Kode Etik
Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan identitas anak pelaku kejahatan.
Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber dan menghormati ketentuan embargo, off the record, dan informasi latar belakang.
Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi serta tidak merendahkan martabat orang lemah.
Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf.
Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penegasan:
Seluruh wartawan Garudari.co.id dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Tugas, dan terdaftar dalam Box Redaksi. Wartawan yang tidak terdaftar bukan bagian dari media ini.