Pelapor DUMAS Polres Batu Bara Kecewa: Laporan Diduga Tak Ditindaklanjuti, Nomor WhatsApp Malah Diblokir
BATU BARA — Pelayanan pengaduan masyarakat di Polres Batu Bara kembali menjadi sorotan. Ketua Pengurus Komisariat Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Batu Bara (IPPMB) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Ridho Hamdani, mengaku kecewa setelah laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) yang disampaikannya ke SPKT Polres Batu Bara pada 7 Agustus 2026 hingga kini disebut belum mendapatkan kejelasan tindak lanjut.
DUMAS tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian jaringan internet atau WiFi ilegal serta dugaan penggelapan. Namun, menurut Ridho, setelah delapan hari sejak laporan disampaikan, dirinya belum menerima SP2HP, belum dipanggil untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan, dan belum memperoleh informasi perkembangan penanganan laporan.
Yang semakin membuat Ridho kecewa, menurut pengakuannya, saat berupaya meminta informasi mengenai perkembangan laporan melalui WhatsApp kepada petugas yang sebelumnya menerima DUMAS tersebut, nomor WhatsApp miliknya justru diduga diblokir.
“Yang lebih mengecewakan, ketika saya mencoba mengonfirmasi perkembangan melalui WhatsApp ke nomor petugas yang menerima DUMAS saya, nomor WhatsApp saya justru diblokir,” ujar Ridho, Sabtu (15/8/2026).
Ridho mempertanyakan profesionalitas pelayanan pengaduan masyarakat apabila pelapor justru kesulitan mendapatkan informasi mengenai laporan yang telah disampaikannya.
“Apakah begini cara Polres Batu Bara melayani masyarakat? Kami datang baik-baik melapor, tetapi diperlakukan seperti ini. Kami hanya ingin mendapatkan kepastian mengenai laporan yang sudah kami sampaikan,” tegasnya.
Menurut Ridho, masyarakat yang menyampaikan pengaduan seharusnya mendapatkan pelayanan, informasi, serta kepastian mengenai proses penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas persoalan tersebut, Ridho meminta Kapolres Batu Bara melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan dugaan pemblokiran komunikasi terhadap pelapor. Ia juga meminta Satreskrim Polres Batu Bara segera memberikan kejelasan mengenai status DUMAS yang telah disampaikan serta memberikan informasi perkembangan penanganan kepada dirinya.
Ridho menyampaikan, apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak terdapat kejelasan atau tindakan nyata, pihaknya berencana menempuh langkah lanjutan melalui aksi damai di depan Mapolres Batu Bara, melaporkan persoalan tersebut kepada Bidang Propam Polda Sumatera Utara, serta menyampaikan pengaduan melalui kanal DUMAS Presisi Mabes Polri.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta laporan masyarakat ditangani secara profesional dan diberikan kepastian. Hukum harus memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat,” pungkas Ridho.
Redaksi menegaskan, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak kepolisian. Media ini membuka ruang bagi Kapolres Batu Bara, Satreskrim Polres Batu Bara, maupun petugas terkait untuk memberikan keterangan resmi dan hak jawab mengenai penanganan DUMAS tersebut. (Red)
