Terkuak.. Sebanyak 18 Saksi Memberi Keterangan di PN Medan Soal Korupsi Bimtek Guru Dispendik Batu Bara T.A 2024
Batu Bara | Sidang kasus korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024 memasuki tahapan pembacaan putusan oleh Hakim PN Medan. Terkuat, sebanyak 18 Saksi di hadirkan dalam persidangan oleh JPU sesuai dengan perkara No. 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama terdakwa Jonnis Marpaung.
Beberapa antaranya di ketahui menjabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun 2024. Hal ini di ketahui melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan. Kamis, (26/02/26).
Beberapa saksi – saksi di ketahui sebagai Pejabat di Dinas Pendidikan Tahun 2024, kemudian ada saksi dari guru – guru dan kepala sekolah yang mengikuti Bimtek hingga seorang tokoh pemuda (seorang ketua organisasi pemuda) turut di hadirkan dalam persidangan.
18 saksi yang telah memberi keterangan antara lain yaitu Danil Gunawan, S.E, M.M (saat itu kabid GTK), Yandi Siswandi (Saat itu menjabat Sekretaris), Iryansyah Putra, Edi Junaidi, Rilan Kastoyo, Dedy Syah Putra manurung, Mahyuddin Syaf Ritonga, Halomoan Simbolon, Fitra Surya Perdana, Asmina Sianipar.
Kemudian Sulastri, Auliya Syahfitri NA, Hinextri Pasaribu, Indarti Mira Dinata, S.St, Pi, M.M (saat itu bendahara pengeluaran), Misrun, S.Pd, Heridawati Kartika Harianja, S.E, Syakran Rudy, S.E, M.M.
Uniknya, terdapat saksi lain yaitu Mukhrizal Arif (Ketua KNPI Batu Bara) turut di panggil oleh JPU untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Medan. Terkuak pula perannya dalam data umum Dakwaan oleh JPU dalam pusaran korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang menjerat Jonnis Marpaung (eks Plt. Kadis Pendidikan) hingga terdakwa WD (35) serta Terdakwa RH (38) masing – masing sebagai pelaksana dan pemilik LPKN. (Red)
