Gritv News.com
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Batu Bara Tunda Penyertaan Aset ke PT Batra Berjaya, Minta Penilaian Profesional Dulu

DPRD Batu Bara Tunda Penyertaan Aset ke PT Batra Berjaya, Minta Penilaian Profesional Dulu

Batubara – DPRD Batubara menggelar Rapat Paripurna dan belum menyetujui penyertaan modal berupa aset bergerak dari Pemerintah Kabupaten ke PT. Pembangunan Batra Berjaya. Penolakan sementara itu disampaikan dalam Rapat Paripurna penyampaian Laporan Pansus terhadap Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Batra Berjaya, Rabu(22/7/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batubara.

DPRD Kabupaten Batu Bara belum menyetujui penyertaan modal berupa aset bergerak dari Pemerintah Kabupaten ke PT. Pembangunan Batra Berjaya. Penolakan sementara itu disampaikan dalam Rapat Paripurna penyampaian Laporan Pansus terhadap Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Batra Berjaya di ruang rapat Paripurna DPRD.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD dan dihadiri perwakilan Bupati, Sekda, Plt Sekwan, anggota DPRD, OPD, serta Forkopimda itu membahas tindak lanjut Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 100.3.2/6000/2026 tanggal 16 Juli 2026.

Dalam laporannya, Pansus BUMD DPRD Batu Bara menyampaikan 4 poin kesimpulan. 

Pertama, Pansus menolak pencatatan penyertaan modal berupa aset bergerak sebelum dilakukan penilaian oleh lembaga profesional atau KJPP. Menurut Pansus, pencatatan harus berdasarkan nilai riil hasil penilaian agar akuntabel.

Kedua, Pansus menginstruksikan Direktur Utama PT Batra Berjaya dan Pemerintah Kabupaten untuk mengevaluasi serta membatalkan proses serah terima aset bergerak dari Pemkab ke perusahaan. Direksi juga diminta tidak menerima aset tersebut sebelum ada penilaian resmi.

Ketiga, Pansus meminta OPD Pengusul, Dirut BUMD, dan Bagian Hukum Setdakab segera melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada Poin 5 Surat Gubernur Sumut. Dokumen itu harus dikirim ke Biro Hukum Provinsi Sumut dan dilanjutkan koordinasi untuk fasilitasi ulang Ranperda.

Keempat, seluruh proses pada poin ketiga ditarget selesai dalam waktu 7 hari kerja. Setelah itu hasilnya akan dibawa kembali ke Pansus dan dibahas di Rapat Paripurna untuk menjadi bahan pengambilan keputusan fraksi-fraksi.

Perubahan bentuk hukum PT. Pembangunan Batra Berjaya dari Perseroda menjadi Perseroan Daerah menjadi fokus pembahasan agar pengelolaan BUMD lebih sesuai aturan dan tata kelola yang baik.

Dengan keputusan ini, pembahasan Ranperda belum bisa dilanjutkan ke tahap pengesahan sebelum seluruh persyaratan administratif dan penilaian aset rampung.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama