Seluruh Fraksi DPRD Batu Bara Sepakat, Ranperda Perubahan PT Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perseroda Siap Disahkan
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara pada Senin (27/7/2026) pukul 15.00 WIB, dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., MAP mewakili Bupati Batu Bara, Plt. Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Rachel Rismauli Paranginangin, SS, menyampaikan bahwa fraksinya menerima dan menyetujui hasil pembahasan Panitia Khusus. Fraksi ini berharap seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja pemerintah daerah, sekaligus menegaskan komitmennya menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Gerindra yang dibacakan Muhammad Safi’i menilai perubahan bentuk hukum tersebut merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan regulasi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Menurut Gerindra, Perseroda diharapkan mampu menjadi BUMD yang profesional, transparan, berdaya saing, sekaligus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fraksi PKS melalui Agung Setiawan, SE, memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus atas proses pembahasan yang dinilai komprehensif. PKS menekankan pentingnya rencana bisnis yang jelas, kajian akademis, laporan keuangan, serta penilaian aset sebagai fondasi agar Perseroda mampu berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Hal senada juga disampaikan Fraksi PAN melalui Chairul Bariah, S.M. Fraksi PAN berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama manajemen Perseroda dapat mengelola perusahaan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta kesejahteraan masyarakat.
Fraksi KDRI melalui H. Rohadi, S.P., M.H, menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus, TAPD, BPK, serta seluruh OPD yang telah bekerja sama dalam proses pembahasan Ranperda. Fraksi KDRI menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) melalui Suriadi, SH, turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Panitia Khusus atas pembahasan yang dilakukan secara cermat dan mendalam. Dengan mempertimbangkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara serta seluruh tahapan pembahasan yang telah dilalui, Fraksi KPN menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut.
Dengan disetujuinya Ranperda oleh seluruh fraksi, DPRD Kabupaten Batu Bara berharap perubahan status PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda dapat menjadi momentum penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional, sehat, dan mampu mengoptimalkan potensi daerah. Kehadiran Perseroda juga diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
(Humas DPRD Kabupaten Batu Bara)
