Gritv News.com
Live
wb_sunny

Breaking News

Korupsi BTT Batu Bara Melebar, FORMATSU Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Korupsi BTT Batu Bara Melebar, FORMATSU Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Batu Bara | Tekanan terhadap FORMATSU kian menguat. Organisasi itu secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata, melainkan segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara Tahun 2022 dalam perkara dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

Desakan ini bukan tanpa dasar. Pemanggilan bendahara sebelumnya telah tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Nomor SP-230/L.2.32/Fd.2/08/2025. Bahkan, Kejari juga menerbitkan surat Nomor B-2733/L.2.32/Fd.2/82025 perihal Bantuan Pemanggilan Saksi tertanggal 15 Agustus 2025 kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara. Anita Andriani dijadwalkan hadir pada Selasa, 19 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejari untuk diperiksa sebagai saksi.

Namun publik kini bertanya: apakah pemeriksaan saksi cukup untuk membongkar dugaan korupsi dana miliaran rupiah?

Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.2.32/Fd.1/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025, yang kemudian diperbarui melalui Nomor Print-01.A/L.2.32/Fd.2/06/2025 tertanggal 25 Juni 2025. Penyidikan tersebut menyoroti realisasi dana BTT pada sejumlah pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan total pagu anggaran mencapai Rp5.170.215.770 Tahun Anggaran 2022.

Kasus ini bahkan telah menyeret dan menetapkan kepala dinas, mantan kepala dinas, serta pihak rekanan sebagai tersangka. Artinya, pusaran perkara sudah membesar. Pertanyaannya, apakah alur pencairan dan pertanggungjawaban anggaran hanya berhenti di satu-dua nama?

Ketua FORMATSU, Rudy Harmoko, SH menegaskan, jika ditemukan indikasi kuat keterlibatan dalam proses pencairan hingga laporan pertanggungjawaban, maka peningkatan status hukum bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

“Kami meminta Kejari Batu Bara mengeluarkan sprindik baru untuk Bendahara Pengeluaran Dinkes Tahun 2022. Jika memang ada dugaan kuat keterlibatan, maka proses hukum harus ditingkatkan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Rudy juga menyoroti bahwa dalam struktur pengelolaan dana BTT, terdapat peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, PPHP hingga Bendahara. Semua memiliki kewenangan dan tanggung jawab administratif maupun hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Dalam perkara ini, semua unsur yang memiliki peran harus dimintai pertanggungjawaban jika memang terbukti terlibat,” ujarnya.

FORMATSU menilai, penerbitan sprindik baru akan menjadi ujian integritas bagi Kejari Batu Bara. Publik menunggu keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana BTT Dinas Kesehatan tersebut.

Di tengah sorotan masyarakat, Kejari Batu Bara kini berada di persimpangan: memperluas penyidikan secara menyeluruh atau membiarkan perkara ini berjalan tanpa menyentuh seluruh mata rantai pengelolaan anggaran.

Transparansi dan keberanian penegakan hukum akan menjadi penentu—apakah kepercayaan publik tetap terjaga, atau justru kian tergerus. (Tim)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.