KEK Sei Mangkei Disorot: PT Basic Internasional Sumatera Diduga Bangun Penginapan dan Operasikan Batching Plant Tanpa Izin Jelas
Simalungun | Kawasan strategis nasional yang seharusnya steril dari praktik “abu-abu” kini justru dipertanyakan. Aktivitas PT Basic Internasional Sumatera di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan tajam.
Perusahaan yang beroperasi di jantung kawasan industri itu diduga membangun gedung penginapan serta mengoperasikan Batching Plant di dalam area KEK. Dugaan tersebut memicu reaksi keras dari awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Industri (Forwari) KEK Sei Mangkei.
“KEK Sei Mangkei itu diperuntukkan khusus bagi kegiatan industri sesuai rencana induk dan regulasi yang ketat, bukan untuk aktivitas yang menyimpang dari peruntukannya tanpa izin yang jelas,” tegas Ketua Forwari KEK Sei Mangkei, Surya Dharma Samosir.
Dharma secara terbuka meragukan legalitas bangunan dan operasional fasilitas tersebut. Ia mempertanyakan apakah PT Basic Internasional Sumatera telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. Tak hanya itu, izin operasional serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL untuk Batching Plant juga dipertanyakan keabsahannya.
Menurutnya, jika benar pembangunan gedung penginapan dan operasional Batching Plant itu tidak sesuai dengan Master Plan KEK dan tidak dilengkapi izin resmi, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif ringan.
“Kalau ini dibiarkan, berarti ada regulasi yang dilangkahi. KEK bukan kawasan tanpa aturan. Setiap bangunan dan aktivitas usaha wajib tunduk pada tata ruang, perizinan, dan ketentuan lingkungan,” ujarnya tajam.
Sorotan itu bukan tanpa alasan. KEK Sei Mangkei dibentuk untuk mendukung percepatan investasi dan industri berbasis regulasi ketat. Setiap aktivitas usaha di dalamnya wajib sinkron dengan rencana induk kawasan dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada aktivitas yang menyimpang, maka kredibilitas pengawasan kawasan dipertaruhkan.
Forwari mendesak pengelola KEK, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat penegak hukum turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan secara terbuka dan transparan.
Dharma bahkan menegaskan, jika pelanggaran terbukti, sanksi tidak boleh setengah hati. Mulai dari penyegelan fasilitas, penghentian operasional, pencabutan izin usaha, pembongkaran bangunan tak berizin, hingga sanksi administratif, denda, bahkan pidana lingkungan bila terbukti tidak memiliki dokumen resmi.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Kalau aturan bisa dilangkahi tanpa tindakan tegas, maka publik akan bertanya: siapa sebenarnya yang diawasi dan siapa yang melindungi?” pungkasnya.
Hingga berita ini dirilis ke meja redaksi gritvnews.com, pihak PT Basic Internasional Sumatera belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi. (Red)
