Gritv News.com
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Pembacokan Anggota BAPERA Batu Bara Disorot, Tim Hukum Pertanyakan Pelepasan Terduga Pelaku

Kasus Pembacokan Anggota BAPERA Batu Bara Disorot, Tim Hukum Pertanyakan Pelepasan Terduga Pelaku

BATU BARA — Penanganan kasus pembacokan terhadap anggota Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kabupaten Batu Bara, Supriono (41), menuai sorotan. Tim Hukum DPD BAPERA Batu Bara mempertanyakan langkah Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Batu Bara yang disebut telah melepaskan seorang pria berinisial K alias Kartono (50), yang sebelumnya diamankan petugas terkait perkara tersebut.

Tim hukum menilai langkah tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, mengingat perkara telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor STTLP/B/315/VIII/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.

Kuasa hukum korban juga menyebut sejumlah saksi telah diperiksa penyidik. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima tim hukum, terduga pelaku disebut telah memberikan keterangan mengenai dugaan peristiwa pembacokan tersebut.

“Kami sangat kecewa dan mempertanyakan profesionalisme Unit Pidum Polres Batu Bara. Laporan polisi sudah resmi diterbitkan, saksi-saksi kunci di lapangan juga sudah diperiksa. Bahkan, pelaku sendiri disebut telah mengakui perbuatannya membacok korban. Lantas atas dasar apa Unit Pidum justru melepaskan pelaku?” ujar Nurizat Hutabarat, S.H., dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Meski demikian, informasi mengenai status hukum Kartono dan alasan penyidik terkait penanganan perkara tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

Akan Tempuh Pengawasan Internal

Merespons perkembangan tersebut, Tim Hukum DPD BAPERA Batu Bara menyatakan akan menempuh jalur pengawasan internal kepolisian untuk meminta kejelasan mengenai proses penanganan perkara.

Tim hukum yang terdiri dari Copri Candra, S.H., R. Harmoko, S.H., dan M. Nurizat Hutabarat, S.H., berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Bidang Propam Polda Sumatera Utara hingga Divisi Propam Polri.

“Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan laporan resmi ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara hingga Divisi Propam Polri. Kami meminta agar dilakukan pemeriksaan khusus dan mengevaluasi tindakan Kanit Pidum Polres Batu Bara apabila memang terdapat pelanggaran prosedur,” tegas R. Harmoko, S.H.

Menurut tim hukum, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua BAPERA Minta Perkara Dikawal hingga Tuntas

Ketua DPD BAPERA Kabupaten Batu Bara, Helmi Syam Damanik, S.H., M.H., turut menyatakan keprihatinannya terhadap perkembangan kasus yang menimpa anggotanya.

Helmi meminta jajaran tim hukum organisasi terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai proses dan status hukumnya.

“Ketua telah memerintahkan kami untuk terus mengawal dan melakukan pembelaan hukum ini hingga tuntas. BAPERA akan memastikan tidak ada ruang bagi tindakan tebang pilih dalam penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara,” demikian pernyataan jajaran Tim Hukum BAPERA.

Bermula dari Upaya Meleraikan Perkelahian

Kasus tersebut bermula ketika Supriono menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Kamis (13/8/2026).

Saat itu, Supriono disebut berusaha melerai perkelahian antarwarga. Namun, upaya tersebut justru berujung pada dirinya menjadi korban pembacokan.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dalam perkembangan penanganan perkara, seorang pria yang disebut sebagai terduga pelaku, yakni Kartono, sempat diamankan petugas.

Persoalan kemudian berkembang setelah muncul informasi bahwa Kartono diduga telah dilepaskan oleh penyidik Satreskrim Polres Batu Bara.

Polisi Belum Berikan Klarifikasi

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media telah melakukan konfirmasi kepada Kanit Resum/Pidum Satreskrim Polres Batu Bara terkait status Kartono serta alasan penyidik apabila benar yang bersangkutan telah dilepaskan.

Konfirmasi tersebut mencakup pertanyaan mengenai kebenaran informasi pelepasan Kartono, dasar serta pertimbangan hukum penyidik, perkembangan laporan polisi, pemeriksaan saksi, hingga keterangan terduga pelaku yang disebut kuasa hukum korban telah mengakui perbuatannya.

Hingga berita ini disusun, pihak Satreskrim Polres Batu Bara belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas konfirmasi tersebut.

Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait perkara tersebut sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan keberimbangan dalam pemberitaan.

(Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.