HEBOH! SUDAH AGUSTUS, PAPAN APBDES 2026 BELUM TERPASANG DI SEJUMLAH DESA DATUK LIMA PULUH, CAMAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA
Desa Empat Negeri Disorot, Transparansi Dana Desa Dipertanyakan — LRKRI: Uang Rakyat Wajib Terbuka, Jangan Ada yang Disembunyikan!
BATU BARA – Memasuki 8 Agustus 2026, persoalan keterbukaan pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan tajam masyarakat di Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Pasalnya, sejumlah desa di wilayah tersebut, termasuk Desa Empat Negeri, disebut belum memasang papan informasi APBDes Tahun Anggaran 2026 secara terbuka di tempat yang mudah dilihat masyarakat.
Kondisi ini sontak memunculkan pertanyaan publik: ada apa dengan pengelolaan anggaran desa?
Masyarakat mempertanyakan mengapa hingga memasuki bulan kedelapan tahun anggaran, informasi mengenai APBDes 2026 belum juga ditampilkan secara transparan.
Padahal, masyarakat merupakan pihak yang berhak mengetahui bagaimana anggaran desa dikelola. Mulai dari besaran anggaran, program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga kegiatan lainnya yang menggunakan anggaran desa.
Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya, tetapi tidak diberikan informasi.
DIDUGA TERTUTUP, MASYARAKAT BERHAK BERTANYA
Belum terlihatnya papan informasi APBDes di sejumlah desa tersebut menimbulkan dugaan bahwa keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran desa belum menjadi perhatian serius.
Namun demikian, dugaan tersebut tentunya harus dijawab dan diklarifikasi oleh pemerintah desa terkait.
Sebab, diamnya pemerintah desa justru dapat memperbesar pertanyaan masyarakat.
Jika seluruh penggunaan APBDes 2026 telah sesuai ketentuan dan tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, maka tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk enggan membuka informasi anggaran kepada masyarakat.
Terbuka saja. Tampilkan anggarannya. Biarkan masyarakat melihat, mengawasi dan mengawal.
CAMAT DATUK LIMA PULUH DIMINTA JANGAN TUTUP MATA
Sorotan keras juga diarahkan kepada Camat Datuk Lima Puluh.
Camat diminta tidak hanya duduk di belakang meja menerima laporan administratif dari desa, tetapi juga memastikan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa benar-benar berjalan.
Sudah bulan Agustus. Jika benar masih ada desa yang belum memasang papan informasi APBDes 2026, Camat harus turun dan mengecek langsung.
Jangan sampai persoalan transparansi anggaran publik dianggap perkara kecil.
Masyarakat meminta pemerintah kecamatan menunjukkan keberpihakan terhadap keterbukaan informasi dan kepentingan publik.
Camat jangan tutup mata. Kepala desa jangan tutup informasi. Masyarakat berhak tahu!
LRKRI: DANA DESA ADALAH UANG RAKYAT
Di tempat terpisah, Ketua Umum Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI), Jasmi Harahap, menegaskan bahwa pemerintah desa harus mengedepankan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Menurut Jasmi, pemasangan papan informasi APBDes bukan sekadar pajangan di kantor desa, melainkan bentuk keterbukaan pemerintah kepada masyarakat.
“Dana Desa itu uang rakyat. Masyarakat harus tahu berapa anggarannya, untuk apa digunakan dan bagaimana pelaksanaannya. Keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat dapat ikut mengawal penggunaan anggaran,” tegas Jasmi Harahap.
Ia meminta para kepala desa tidak menganggap remeh persoalan tersebut.
Menurutnya, semakin terbuka pemerintah desa menyampaikan informasi anggaran, semakin mudah pula masyarakat memberikan pengawasan dan menghindari munculnya prasangka.
Sebaliknya, jika informasi anggaran sulit diakses, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan transparansi pengelolaannya.
KEPALA DESA JANGAN MELANGGAR ATURAN
LRKRI juga mengingatkan para kepala desa agar menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jangan karena merasa memiliki kewenangan sebagai kepala desa kemudian lupa bahwa setiap rupiah Dana Desa harus dipertanggungjawabkan.
Kepala desa memiliki kewenangan dalam mengelola pemerintahan desa, tetapi kewenangan tersebut bukan berarti bebas dari pengawasan masyarakat.
Masyarakat adalah bagian penting dalam mengawal pembangunan desa.
Jika anggaran terbuka, masyarakat bisa mengawasi. Jika pembangunan berjalan sesuai anggaran, masyarakat akan mendukung. Tetapi jika informasi ditutup, pertanyaan publik justru akan semakin besar.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan belum terpasangnya papan informasi APBDes 2026 di sejumlah desa di Kecamatan Datuk Lima Puluh, termasuk Desa Empat Negeri, menjadi perhatian masyarakat.
Camat Datuk Lima Puluh ditunggu langkahnya. Kepala desa ditunggu keterangannya. Masyarakat menunggu transparansinya.
Pertanyaan sederhananya:
Sudah sejauh mana APBDes 2026 dilaksanakan? Berapa anggarannya? Untuk apa digunakan? Dan mengapa informasi tersebut belum dipasang secara terbuka?
Publik berhak mendapatkan jawaban.
Jangan biarkan Dana Desa berjalan tanpa pengawasan masyarakat. Karena setiap rupiah anggaran publik wajib dikelola secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Purnomo
