Diduga Abaikan Keterbukaan Informasi Publik, Kantor Desa Mekar Laras Belum Pasang Papan APBDes 2026, Hanya Pajang Papan Pendampingan JPN Kejari Batu Bara
BATU BARA - Transparansi pengelolaan keuangan desa kembali menjadi sorotan. Kantor Desa Mekar Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, hingga Senin (3/8/2026) terpantau belum memasang papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang seharusnya dapat diakses dan diketahui masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, yang terpampang di halaman Kantor Desa Mekar Laras justru sebuah papan bertuliskan "Pengelolaan Dana Desa di Desa Mekar Laras Didampingi oleh Kantor JPN Kejari Batu Bara" berdasarkan surat perintah pendampingan hukum (Legal Assistance). Namun, papan tersebut tidak memuat rincian APBDes Tahun Anggaran 2026 sebagaimana lazimnya bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kondisi tersebut menuai perhatian dari Husin, Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Batu Bara. Menurutnya, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk membuka informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
"Papan informasi APBDes bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan wujud nyata keterbukaan informasi publik. Jika hingga saat ini belum dipasang, maka hal itu patut dipertanyakan karena masyarakat berhak mengetahui besaran anggaran dan peruntukannya," ujar Husin.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan badan publik menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat. Selain itu, pemerintah desa juga diwajibkan menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara terbuka, termasuk penggunaan APBDes.
Husin menilai, apabila papan informasi APBDes belum tersedia, hal tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah desa mengabaikan prinsip transparansi yang menjadi hak masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat hanya melihat papan pendampingan dari JPN Kejari, sementara informasi yang paling penting, yaitu rincian APBDes, justru tidak dipublikasikan. Transparansi anggaran merupakan bagian dari pengawasan publik agar penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan," tegasnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Mekar Laras segera memasang papan informasi APBDes Tahun Anggaran 2026 di lingkungan kantor desa agar seluruh warga dapat mengetahui program, kegiatan, serta alokasi anggaran yang dibiayai melalui APBDes.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Mekar Laras terkait belum terpasangnya papan informasi APBDes Tahun Anggaran 2026. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pemerintah Desa Mekar Laras untuk menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Red)
