Program Becak Sampah Desa Air Hitam Diduga Mandek, Sopir Mengaku Hanya Digaji Tiga Bulan, APH Diminta Turun Tangan
BATU BARA – Program becak sampah yang digagas di Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya keterangan dari seseorang yang mengaku sebagai sopir becak sampah pada Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut pengakuannya, ia hanya menerima gaji selama tiga bulan sejak mulai bekerja. Setelah itu, pembayaran upah disebut tidak lagi diberikan. Bahkan, untuk menjalankan operasional becak sampah, ia mengaku harus menanggung sendiri biaya pembelian bahan bakar maupun perbaikan kendaraan.
Akibat kondisi tersebut, operasional becak sampah diduga tidak lagi berjalan secara optimal, sehingga pelayanan pengangkutan sampah kepada masyarakat ikut terdampak.
Untuk memperoleh konfirmasi, awak media mendatangi Kantor Desa Air Hitam guna meminta penjelasan terkait pengelolaan dan keberlangsungan program tersebut. Namun, hingga proses peliputan selesai, belum diperoleh penjelasan yang memadai mengenai kondisi program becak sampah maupun mekanisme pengelolaan anggarannya.
Sampai berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Air Hitam belum memberikan keterangan resmi yang dapat mengklarifikasi informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Berdasarkan fakta yang diperoleh di lapangan, media meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan tidak berjalannya program becak sampah tersebut, termasuk memeriksa penggunaan anggaran apabila memang terdapat alokasi dana yang diperuntukkan bagi program tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian serta menghindari munculnya berbagai spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan disusun berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan dan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Air Hitam maupun pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan atas pemberitaan ini.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
(Sigit Widiyanto)
