Gritv News.com
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar Akan Dilaporkan ke KPK

Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 di Pematangsiantar Akan Dilaporkan ke KPK

Medan – Dugaan penyimpangan dalam pembelian tanah dan bangunan Eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar senilai Rp14,53 miliar akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tersebut menyusul temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar yang mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan aset yang dibiayai APBD dan PAPBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan hasil pendalamannya, Pansus menemukan sedikitnya 12 temuan penting, di antaranya dugaan tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), tidak dilakukan kajian kebutuhan yang memadai, serta proses penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang disebut tanpa melibatkan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Pansus juga menyoroti laporan appraisal yang dinilai tidak memenuhi unsur penting, seperti data pembanding, sumber data pasar, dan analisis penilaian yang rinci. Selain itu, terdapat kejanggalan berupa bangunan tanpa IMB yang disebut memperoleh nilai lebih tinggi dibanding bangunan yang memiliki legalitas lengkap.

Temuan lainnya menunjukkan sebagian lahan yang dibeli diduga berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Hingga Februari 2026, aset yang telah dibayar menggunakan APBD tersebut juga disebut masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak lain dan belum beralih menjadi milik Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Pansus memperkirakan terdapat kelebihan penilaian bangunan sebesar Rp6,18 miliar. Berdasarkan simulasi dan analisis atas seluruh temuan, potensi kerugian keuangan negara atau daerah diperkirakan berkisar Rp6,18 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar. Namun, nilai pasti kerugian masih memerlukan audit investigatif oleh lembaga berwenang.

Melalui pengaduan yang akan disampaikan ke KPK, pelapor meminta dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembelian aset tersebut, termasuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan, appraisal, penganggaran, pembayaran, hingga pengalihan hak aset.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun pihak-pihak yang disebut dalam dokumen belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Red)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.