DIDUGA LALAI, BEKAS POTONGAN BESI PORTAL DI SIMPANG GAMBUS MEMBAHAYAKAN PENGGUNA JALAN, LRKRI KECAM KERAS DISHUB BATU BARA
BATU BARA – Keberadaan bekas potongan besi portal yang masih menancap di badan jalan di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu, 2/8/2026 menuai sorotan tajam. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua yang melintas setiap hari.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat bekas pondasi dan potongan besi yang diduga merupakan sisa portal lama masih berada di area jalan. Jika benar merupakan bekas pembongkaran portal, kondisi tersebut berpotensi menjadi penghalang di jalan dan dapat memicu kecelakaan apabila tidak segera ditangani.
Ketua Umum Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI), Jasmi Harahap, mengecam keras dugaan kelalaian pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batu Bara yang dinilai tidak segera membersihkan atau mengamankan bekas potongan besi tersebut.
"Jika memang portal itu sudah dibongkar, mengapa bekas potongan besinya masih dibiarkan menancap di jalan? Keselamatan masyarakat tidak boleh diabaikan. Jangan sampai menunggu ada korban jiwa baru dilakukan tindakan," tegas Jasmi Harahap.
Menurutnya, apabila benar portal tersebut sebelumnya dibangun secara permanen namun kini dilakukan pembongkaran tanpa pembersihan menyeluruh, maka hal itu patut dipertanyakan dan perlu dijelaskan oleh instansi yang bertanggung jawab.
LRKRI mendesak Dishub Kabupaten Batu Bara segera melakukan pengecekan lapangan, mencabut seluruh sisa besi yang berpotensi membahayakan, serta memasang rambu atau tanda peringatan selama proses perbaikan berlangsung.
Dasar Hukum
Jasmi Harahap menegaskan bahwa perlindungan terhadap pengguna jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya:
Pasal 24 UU LLAJ, yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan jalan atau mengatasi setiap gangguan yang dapat membahayakan pengguna jalan. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, wajib dipasang rambu atau tanda peringatan.
Pasal 273 UU LLAJ, yang mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sanksi dapat berupa pidana penjara maupun denda, dengan ancaman yang lebih berat apabila kelalaian tersebut mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.
Selain sanksi pidana, korban yang mengalami kerusakan kendaraan atau kerugian akibat kondisi jalan yang membahayakan juga dapat menempuh upaya hukum perdata untuk menuntut ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LRKRI meminta Inspektorat Kabupaten Batu Bara serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan fasilitas lalu lintas tersebut apabila terdapat dugaan kelalaian dalam pelaksanaan tugas.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara mengenai alasan masih adanya bekas potongan besi portal di lokasi tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Dishub Kabupaten Batu Bara untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)
