FORMATSU: Jangan Terjebak Polemik HGU, Nasib Guru Paruh Waktu Batu Bara Masih Terkatung-Katung
BATU BARA – Di tengah riuhnya pembahasan dugaan kelebihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara, suara lain muncul mengingatkan agar pemerintah dan legislatif tidak kehilangan fokus terhadap persoalan yang lebih mendesak bagi masyarakat.
Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH, menilai polemik HGU yang terus digoreng di ruang publik berpotensi mengalihkan perhatian dari berbagai persoalan nyata yang hingga kini belum terselesaikan. Salah satunya adalah nasib guru PPPK paruh waktu yang masih menunggu kepastian hak mereka.
"Jangan sampai energi pemerintah dan DPRD habis untuk membahas sesuatu yang bukan menjadi kewenangan daerah, sementara persoalan yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat justru terabaikan," tegas Rudy, Jum'at (19/6/2026).
Menurutnya, perhatian Pemkab Batu Bara dan DPRD seharusnya diarahkan pada penyelesaian pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu, penguatan sektor pertanian, penciptaan lapangan kerja, serta upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang saat ini masih menghadapi berbagai tantangan.
"Fokuslah kepada gaji guru PPPK paruh waktu. Masih banyak masalah pertanian, pengangguran, dan ekonomi masyarakat yang membutuhkan solusi nyata, bukan sekadar wacana," katanya.
Rudy juga mengingatkan bahwa persoalan HGU bukan ranah pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, seluruh kewenangan terkait penerbitan, evaluasi hingga pencabutan HGU berada pada Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN.
Karena itu, menurutnya, asumsi bahwa pemerintah daerah dapat mengambil alih atau menentukan status lahan yang diduga melebihi izin HGU merupakan pandangan yang keliru secara hukum.
"Kalau ada dugaan kelebihan lahan, yang berwenang mengukur dan memverifikasi adalah ATR/BPN. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengambil alih lahan tersebut secara sepihak," ujarnya.
Ia menjelaskan, perbedaan luas lahan dapat terjadi akibat perubahan metode pengukuran dari sistem manual pada masa lalu menjadi teknologi GPS dan satelit yang digunakan saat ini. Kondisi tersebut, menurutnya, harus diuji melalui verifikasi resmi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menyalahkan perusahaan perkebunan.
Lebih jauh, Rudy mengingatkan bahwa setiap sengketa atau klaim kepemilikan lahan harus ditempuh melalui jalur hukum dengan bukti-bukti yang sah. Ia menolak segala bentuk tindakan sepihak maupun aksi anarkis yang berpotensi menimbulkan konflik agraria baru.
"Negara sudah mengatur mekanismenya. Jangan sampai polemik yang berkembang justru memancing tindakan yang bertentangan dengan hukum," katanya.
Selain soal kewenangan, Rudy juga menyoroti narasi yang berkembang terkait potensi tunggakan pajak sektor perkebunan. Menurutnya, perusahaan perkebunan telah memiliki kewajiban perpajakan yang dibayarkan kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, Rohadi, sebelumnya telah memberikan klarifikasi atas kritik yang muncul terkait pernyataannya mengenai potensi tunggakan pajak perusahaan perkebunan.
Rohadi mengakui bahwa penyebutan angka tunggakan hingga 115 tahun dalam pernyataan sebelumnya perlu diluruskan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas maksimal penagihan pajak adalah 10 tahun.
"Kami menghargai berbagai masukan dan kritik yang disampaikan. Penyebutan angka 115 tahun memang perlu diluruskan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rohadi.
Ia menegaskan bahwa data yang dimiliki Pansus masih bersifat temuan awal dan akan diserahkan kepada instansi perpajakan yang berwenang untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut sebelum menjadi kesimpulan resmi.
Polemik HGU dan pajak perkebunan memang menarik perhatian publik. Namun di tengah perdebatan tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: kapan persoalan yang langsung dirasakan masyarakat mendapat prioritas yang sama seriusnya?
Sebab hingga kini, guru PPPK paruh waktu masih menunggu kepastian hak mereka, petani masih bergelut dengan berbagai persoalan di lapangan, lapangan pekerjaan masih menjadi harapan banyak warga, dan ekonomi masyarakat masih membutuhkan perhatian nyata dari para pengambil kebijakan.
Publik pun berharap energi pemerintah daerah dan DPRD tidak habis dalam perdebatan kewenangan, melainkan mampu menghadirkan solusi konkret bagi persoalan yang setiap hari dirasakan masyarakat Batu Bara. (Red)
