Alih Fungsi Lahan Menggila di Batu Bara, GEMPAL Desak APH Bongkar Pelanggaran Tata Ruang
Batu Bara | Dugaan pelanggaran tata ruang di Kabupaten Batu Bara kian terang-benderang dan memantik sorotan publik. Lahan pertanian produktif hingga kawasan irigasi dilaporkan berubah fungsi menjadi perumahan, kafe, dan berbagai usaha komersial. Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman serius terhadap ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.
Gelombang alih fungsi lahan ini dinilai bertolak belakang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta aturan perlindungan lahan pertanian yang seharusnya menjadi pagar hukum. Ironisnya, perubahan fungsi tersebut diduga berlangsung tanpa kendali yang jelas.
Situasi ini sejalan dengan peringatan tegas dari Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran tata ruang. Ia bahkan mengingatkan, izin usaha dapat dicabut tanpa kompromi jika terbukti menyalahgunakan lahan, termasuk kawasan pertanian dan hutan.
Di tingkat daerah, Gerakan Masyarakat Peduli (GEMPAL) Nusantara Kabupaten Batu Bara angkat suara. Mereka menilai praktik alih fungsi lahan sudah memasuki fase mengkhawatirkan dan berpotensi merusak sistem pangan serta ekosistem.
Ketua GEMPAL Batu Bara, Rudy Harmoko, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah untuk tidak lagi bersikap pasif. Ia meminta tindakan konkret, bukan sekadar wacana.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Kami meminta aparat segera mencari, memeriksa, dan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tata ruang di Batu Bara,” tegasnya, Sabtu (25/4/2026).
Sorotan juga datang dari Bidang Pengawasan GEMPAL, M. Nurizat Hutabarat, yang mengungkap indikasi pelanggaran tersebar di sejumlah kecamatan. Di Kecamatan Air Putih, lahan sawah beririgasi diduga telah berubah menjadi kawasan hunian dan kafe.
“Perubahan fungsi lahan sawah menjadi bangunan komersial jelas bertentangan dengan RTRW. Ini berpotensi merusak sistem irigasi dan mengancam produksi pangan,” ujarnya.
Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mencuat di wilayah Sei Suka dan Medang Deras. Di kawasan tersebut, terdapat indikasi penutupan aliran sungai oleh perusahaan, yang dinilai melanggar ketentuan hukum dan berpotensi memicu kerusakan lingkungan lebih luas.
GEMPAL menilai, persoalan ini bukan kasus tunggal. Mereka menduga masih banyak titik lain di Kabupaten Batu Bara yang luput dari pengawasan. Karena itu, audit menyeluruh terhadap izin usaha dan pemanfaatan lahan dinilai sebagai langkah mendesak.
Secara hukum, alih fungsi lahan pertanian—terutama Lahan Sawah Dilindungi (LSD)—menjadi kawasan hunian atau komersial merupakan pelanggaran serius. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) serta diperkuat dalam regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sanksi yang mengintai pun tidak ringan. Mulai dari pencabutan izin usaha, denda administratif, hingga ancaman pidana penjara bagi pelaku pelanggaran.
Dengan kondisi yang semakin memanas, GEMPAL Nusantara menegaskan bahwa langkah tegas tidak bisa lagi ditunda. Penertiban menyeluruh dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk menghentikan laju alih fungsi lahan yang kian tak terkendali di Kabupaten Batu Bara.
(red)
