Gritv News.com
Live
wb_sunny

Breaking News

PK Ditolak, Sengketa Tanah Sei Nangka Tuntas — Kepastian Hukum Berpihak pada Pemilik Sah

PK Ditolak, Sengketa Tanah Sei Nangka Tuntas — Kepastian Hukum Berpihak pada Pemilik Sah

Asahan l Akhir dari sengketa tanah seluas hanya 16 meter persegi di Dusun I, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, akhirnya diputus tuntas oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam Putusan Nomor 819 PK/Pdt/2023 yang dibacakan pada 3 Oktober 2023, Mahkamah Agung secara tegas menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Hermanto. Artinya, seluruh dalih dan upaya hukum terakhir yang dia tempuh kandas.

Majelis Hakim Agung menegaskan, pembangunan tembok beton di atas sebagian tanah milik Azhar Lubis merupakan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad. Tidak ada kekhilafan hakim. Tidak ada kekeliruan nyata. Putusan sebelumnya dinilai sudah tepat dan benar.

Perkara ini bermula ketika Azhar Lubis menggugat karena tanahnya seluas 184 meter persegi diduga berkurang 2 kali 8 meter — total 16 meter persegi — akibat pembangunan tembok pembatas oleh Hermanto.

Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tanjung Balai melalui Putusan Nomor 40/Pdt.G/2021/PN Tjb tanggal 30 Maret 2022 mengabulkan gugatan sebagian. Hakim menyatakan tanah tersebut sah milik penggugat dan memerintahkan tergugat membongkar bangunan di atas lahan yang disengketakan serta menyerahkannya dalam keadaan kosong.

Tak hanya itu, Hermanto juga diwajibkan membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp500 ribu per hari jika lalai menjalankan putusan setelah inkrah.

Upaya banding pun ditempuh. Namun pada 8 Agustus 2022, Pengadilan Tinggi Medan melalui Putusan Nomor 310/Pdt/2022/PT MDN justru menguatkan seluruh pertimbangan hukum tingkat pertama.

Majelis hakim yang diketuai Tigor Manullang menyatakan, pertimbangan hukum Pengadilan Negeri telah tepat dan berlandaskan hukum. Ironisnya, dalam proses banding, Hermanto bahkan tidak mengajukan memori banding untuk memperkuat keberatannya.

Masih belum menerima kekalahan, Hermanto mengajukan Peninjauan Kembali dengan membawa novum berupa Berita Acara Pengukuran Ulang dan Surat Ukur terbaru tahun 2023. Namun Mahkamah Agung menilai bukti tersebut tidak memenuhi syarat sebagai novum karena dibuat setelah perkara diperiksa di tingkat judex facti pada 25 Oktober 2021.

Hasilnya tegas:

Permohonan PK ditolak.
Pemohon dihukum membayar biaya perkara tingkat PK sebesar Rp2.500.000.

Dengan putusan ini, kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Desa Sei Nangka semakin kuat. Pengadilan menegaskan bahwa membangun di atas tanah orang lain tanpa hak bukan sekadar persoalan batas pagar — tetapi pelanggaran hukum yang dapat berujung pada pembongkaran paksa dan sanksi finansial.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat: pastikan batas dan legalitas lahan sebelum mendirikan bangunan. Sengketa sekecil 16 meter persegi pun bisa berujung panjang hingga ke Mahkamah Agung.

Reporter: Sigit Widiyanto


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama