Mulai Diterapkan di RI, Seperti Apa Hukum Kerja Sosial di Negara Lain?
Jakarta | Indonesia kini memiliki hukuman pidana kerja sosial setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 kemarin.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, mengatakan rencananya sudah menyiapkan 968 lokasi untuk jadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.
Tempat hukuman itu seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.
Selain 968 tempat tersebut, ada 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan juga siap untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan hukuman pidana kerja sosial.
“1.880 mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan hukuman pidana kerja sosial,” kata Agus.
Griya Abhipraya atau GA adalah program rumah singgah dan pemberdayaan dan mantan kompensasi agar dapat diterima kembali di masyarakat.
Agus mengatakan, pembimbingan akan diberikan sesuai dengan asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas serta keputusan Hakim dan eksekusi Jaksa.
Kementerian Imigrasi juga menyediakan 2.686 orang di Bapas yang siap bekerja dan sudah mengusulkan penambahan 11.000 untuk PK.
Namun hingga saat ini pelaksanaannya belum memiliki realisasi nyata, karena belum ada vonis yang dipilih terkait dengan beleid baru ini.
Lalu seperti apa pidana kerja sosial ini berlaku di negara-negara yang lebih dulu diterapkan?
Portugal
Secara umum, ada banyak negara bagian Eropa yang sudah menerapkan pidana kerja sosial yang tentunya bisa diterapkan terhadap pelaku pidana ringan.
Dalam jurnal hukum Universitas Semarang yang ditulis Villar Wibawa Wicaksana dan Mas Putra Zenno Januarsyah (2025), negara seperti Portugal menjatuhkan pidana kerja sosial untuk tindak pidana ancaman kurungan penjara tidak lebih dari tiga bulan.
Dalam sejarahnya, Portugal membuat kebijakan ini karena kondisi over kapasitas penjara di negara tersebut yang mencapai 120 persen pada tahun 2008.
Jurnal ini menyebutkan, kondisi krisis ekonomi di Portugal juga turut melahirkan beleid soal pidana kerja sosial ini, karena pembangunan penjara harus terhenti.
Konsep kerja pidana sosial yang aturan pelaksananya diterbitkan pada April 2015 ini dikenal dengan istilah bekerja untuk komunitas. Pekerjaan yang tidak dibayar, dan dilakukan selama 36 hingga 380 jam, bisa dilakukan pada hari kerja ataupun akhir pekan.
Jangka waktu pelaksanaan pun diatur, tidak boleh lebih dari 18 bulan, dan jam kerja tidak boleh melebihi aturan kerja sesuai undang-undang buruh yang ada di negara itu.
Polandia, Jerman, Denmark, dan Perancis
Beralih ke Eropa Tengah, di Polandia, tak ada beleid khusus yang mengatur pidana kerja sosial.
Negara dengan bendera putih-merah ini membuat konsep pidana kerja sosial dengan lembaga independensi dengan bekerja di bawah pengawasan.
Kemudian Jerman, negara menjatuhkan pidana kerja sosial sebagai pengganti secara pelepasan hukuman penjara jika pelaku tidak mampu membayar denda.
Pidana kerja sosial ini dapat dijalankan sebagai syarat penangguhan tersingkir atau sebagai pidana pokok jika pelaku tindak pidana dan pengadilan bersepakat atas hukuman ini.
Beralih ke Eropa Utara, di Denmark, pidana kerja sosial menjadi bagian integral sistem pidana pidana negara ini.
Kerja sosial dianggap sebagai alternatif dari hukuman penjara untuk kejahatan tertentu untuk kejahatan ringan hingga menengah.
Kemudian di Eropa Barat, ada Perancis yang menerapkan pidana kerja sosial hanya kepada pelaku pidana non-residivis.
Belanda
Penerapan hukum yang paling mirip dengan Indonesia adalah Belanda, selain pernah mengkoloni Nusantara, negara ini juga pernah meninggalkan KUHP yang digunakan selama puluhan tahun di Indonesia.
KUHP Belanda mengatur pidana kerja sosial secara perinci, termasuk soal putusan yang menyatakan jumlah jam kerja dan sifat pekerjaan yang harus dilakukan.
Durasi pekerjaan tidak boleh lebih dari 240 jam, dan harus selesai dalam waktu 12 bulan.
Mereka harus bekerja di bawah badan publik atau organisasi swasta yang terlibat dalam kategori perawatan kesehatan, lingkungan, dan perlindungan alam, serta pekerjaan sosial dan budaya.
Ada sanksi yang lebih berat menanti jika terpidana pekerja sosial tidak menjalankan pekerjaannya dengan baik. Lembaga pengawas akan mencatat, setiap dua jam kerja pidana yang dilewatkan akan digantikan dengan satu hari pidana kurungan.
Secara tidak langsung, hal ini mirip dengan KUHP terbaru di Pasal 85, misalnya jumlah kerja paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam dengan ketentuan dilaksanakan dalam kurun waktu enam bulan. (Red)
