Dugaan Penggelapan Dana PKH Menguak, Warga Lapor Polres Batu Bara dan Desak Oknum PPPK Dicopot
Laporan tersebut ditujukan kepada pemilik E-Warung yang beralamat di Jalan Muhammad Zein Zawi, Dusun Guntung Tengah, Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Warga menduga kuatnya dana bantuan negara yang menjadi hak mereka tidak dicairkan secara utuh, bahkan sebagian diduga raib tanpa kejelasan.
Tak hanya berhenti pada persoalan uang bantuan, warga juga mendesak Bupati Batu Bara agar bertindak tegas dengan mencabut status PPPK oknum berinisial P yang diduga ikut terlibat dalam peningkatan kasus ini.
“Kalau ini terbukti, ini bukan sekedar pelanggaran administratif. Ini menghina rakyat miskin dan merusak kepercayaan publik terhadap program perlindungan sosial negara,” tegas salah satu perwakilan warga.
Pengakuan para ibu penerima PKH menggambarkan kekecewaan yang mendalam. Mereka menyebut dana bantuan yang seharusnya diterima penuh justru dipotong tanpa penjelasan transparan.
“Itu uang hak kami, bukan untuk dipermainkan. Tapi sampai hari ini kami tidak tahu ke mana perginya,” ujar beberapa ibu penerima PKH dengan nada marah dan kecewa di Mapolres Batu Bara.
Laporan masyarakat tersebut juga didampingi langsung Ketua Umum Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI), Jasmi Harahap. Ia menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut mempunyai konsekuensi hukum serius.
“Secara hukum, ini berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena menyangkut dana negara. Selain itu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan juga dapat diterapkan bila unsur-unsurnya terpenuhi,” ujar Jasmi.
Pihak Polres Batu Bara menyatakan akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum agar kasus ini menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi ujian bagi integritas pengelolaan bantuan sosial di daerah. Publik kini menanti: apakah hukum benar-benar berdiri di pihak rakyat kecil, atau kembali tumpul saat berhadapan dengan kekuasaan dan jabatan.
Reporter: Sigit Widiyanto
